Friday, March 14, 2008

Peraturan di buat untuk dilanggar


Peraturan dibuat untuk dilanggar?

Rambu lalu lintas seakan hanya hiasan kota saja. Tak ada ‘kekuatan’ yang menopangnya tegak berdiri. Petugas pun sudah mulai diacuhkan.

Iseng mas?


Dua petugas sudah menguji, kini giliran orang biasa, bagaimana reaksinya? Petugas SatPol PP saja diabaikan apalagi orang awam. mobilmotor sangat menyadari hal tersebut namun untuk sebuah pengujian tetap harus dilakukan. Dan terbukti bahwa pelanggar sebanyak 160 pengendara motor. Wah, sebenarnya takut sama petugas atau sama peraturan.


Kenapa musti dilanggar?


Pada model kedua, mobilmotor melakukan pengujian dengan menempatkan dua petugas sekaligus, Polisi Wanita dan SatPol PP. Polisi Wanita mengatur dan mengarahkan pengendara sepeda motor ke jalur lambat. Untuk model kedua ini mobilmotor mengambil lokasi di jalan yang sama namun dari arah Pemuda ke Matraman. Dari 386 sepeda motor yang lewat terdapat 90 pelanggar. Model kedua ini membuktikan bahwa pengendara sepeda motor rasanya sudah tidak lagi peduli dengan petugas apalagi rambu-rambu yang ada. Padahal jelas terdapat rambu ditambah dengan dua petugas kok masih berani melanggar?



Foto ini saya ambil hari Rabu 13 Maret 2008 saat saya sedang menjemput tamu di bandara. Iseng-iseng saya jepret saja kondisi seperti dibawah ini.



Rasanya tepat sekali foto ini menterjemahkan judul tulisan ini.

Nah tidak tahunya tadi pagi sewaktu dalam perjalanan saya kekantor, saya adalah salah satu pelakunya


Saya tidak memperhatikan lampu tanda pengatur lalu lintas (java programming language : lampu bangjo)

Saya hanya mengikuti laju kendaraan di depan saya.

Nah ketika saya sudah melewati batas akhir marka jalan, saya baru sadar bahwa saya elah melanggar tanda lampu merah!

Lah saya pikir sudah kadung, dan lagian posisi saya justru berada lebih didepan - maju : laju saya lebih cepat, posisi berada disamping kendaraan terakhir yang lolos dari lampu merah.

Dari depan nun jauh ada dua orang polisi melambai-lambai.

Waks : mereka menunjuk saya

Darimana mereka tahu saya melanggar?
Bukankah posisi saya saat itu jauh didepan dari beberapa kendaraan lain disamping belakang saya?

Kuncinya ada di logic lampu pengatur lalu lintas itu sendiri.

Anggap ada dua lampu pengatur lalu lintas yang mengatur gerakan dari dua arah.

Lampu hijau pengatur kedua akan menyala ketika lampu merah pengatur pertama menyala



Namun kondisi (logic state) diatas akan sangat berbahaya dan rawan menimbulkan kecelakaan.

Maka biasanya logic state diatas akan dimodifikasi dan diubah menjadi seperti berikut :



Lampu hijau pengatur kedua akan menyala setelah interval waktu (t).

Interval waktu (t) ini sangat penting untuk memberi kesempatan kendaraan terakhir yang diatur oleh lampu pengatur pertama melewati jalan, sehingga jalan benar-benar clear - bebas.

Setelah jalan bebas dalam waktu (t) maka barulah lampu hijau pengatur kedua menyala.


Justu interval waktu (t) inilah yan sering disalah gunakan.


Kesempatan dalam kesempitan

Kembali ke laptop.

Jadi kedua petugas polisi tadi sanggup mendeteksi gerakan saya yang telah melanggar lampu merah - meskipun mereka tidak bisa melihat nyala lampu - namun mereka melihat gerakan pengendara di sisi lain yang sudah mulai bergerak : maka dipastikan saya telah melanggar selang waktu (t) ini.


Dengan basa-basi teknis mereka menanyakan kelengkapan surat-surat.

Semua saya tunjukkan.

Salah satu petugas yang menerima Sim dan Stnk berbicara :

"Kasus akan kami proses pada sidang tanggal 26 besok"

Waks, alamak....


Saya kemudian di giring ke pos polisi

"Ya, saya akui saya memang salah Pak" saya tersenyum

"Tadi sudah kadung lewat batas, namun mau balik juga tidak mungkin" saya memberi penjelasan. Lai-lagi posisi saya jauh ada didepan pengendara terakhir.

Ya tetap saja salah


Saya ambil uang Rp 20 ribu.

Sebelum uang ini berpindah tangan, Bapak ini berujar

"Pak, bukannya kami tidak mau menerima uang, namun Bapak juga harus waspada demi keselamatan semua"

Saya bengong sebentar dan melanjutkan perjalanan

Saya terus memikirkan perkataan Bapak tersebut.

Anak kalimat kedua adalah satu hal yang pasti dijalankan

Namun kalimat pertama justru yang membuat saya bengong sambil senyum

Tindakan saya memang salah : melanggar dan menyuap (jangan ditiru ya)

Saya sudah bisa bayangkan bagaimana nantinya kalau saya ikuti sidang?

Di Indonesia ada pepatah :

"Bila segala sesuatu itu bisa dipersulit, mengapa harus dibuat mudah?"

Sebaiknya mereka melakukan sidang ditempat.

Ini adalah win-win solution.

Seperti yang dilakukan oleh kepolisian Surabaya : mereka melakukan pendekatan bisnis pelayanan umum model baru yaitu dengan cara pelayanan pembuatan sim di mal.

Atau unit pelayanan Sim keliling di Jakarta



Dalam kota kecil orang memutar nomor 016 menanyakan alamat.

Suara wanita disana menjawab :

"Maaf, untuk itu silakan saudara memutar 015"

Rupanya, setelah memutar 015 ia mendengar suara sama dari sebelah sana.

Maka katanya :

"Apakah Nyonya itu yang berbicara dengan saya sebelumnya tadi?"

"Ya" jawab suara "Aku merangkap hari ini"

(Anthony de Mello Sj : Doa sang katak 1 -Agama - hal 128)



Orang jadi tahu melanggar hukum ketika hukum itu diterapkan

Rom 3:20 Sebab tidak seorangpun yang dapat dibenarkan di hadapan Allah oleh karena melakukan hukum Taurat, karena justru oleh hukum Taurat orang mengenal dosa.

Rom 7:7 Jika demikian, apakah yang hendak kita katakan? Apakah hukum Taurat itu dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru oleh hukum Taurat aku telah mengenal dosa. Karena aku juga tidak tahu apa itu keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan: "Jangan mengingini!"

Namun hukum dan peraturan tadi dibuat bukan untuk dilanggar, namun untuk mengatur : untuk ditaati

Heb 13:17 Taatilah pemimpin-pemimpinmu dan tunduklah kepada mereka, sebab mereka berjaga-jaga atas jiwamu, sebagai orang-orang yang harus bertanggung jawab atasnya. Dengan jalan itu mereka akan melakukannya dengan gembira, bukan dengan keluh kesah, sebab hal itu tidak akan membawa keuntungan bagimu.




with warm regards

No comments: