Wednesday, January 30, 2008

Naturalization


Naturalization
Process of granting nationality or citizenship to an alien. It may be granted after voluntary application or through legislation, marriage to a citizen, or parental action. Involuntary naturalization occurs when one's home territory is annexed by a foreign state. Qualifications for naturalization may include a minimum residency period, a minimum age, law-abiding character, good health, self-sufficiency, satisfactory knowledge of the new country, and willingness to give up one's former nationality.

Naturalisasi adalah proses pemberian (grant) hak kebangsaan atau warga negara kepada orang asing.

Proses ini bisa diberikan melalui dua proses.

1. Proses kesadaran diri (sukarela)

Kewarganegaraan diberikan kepada pemohon yang lolos aplikasi atau melalui proses standar hukum (legal), proses pernikahan warga asing dengan warga negara, atau melalui proses adopsi anak.

2. Proses non kesadaran (non sukarela)

Kewarganegaraan ini diberikan kepada warga negara yang tinggal disuatu daerah dimana daerah tersebut dikuasai (aneksasi, dicaplok) oleh negara lainnya. Penguasa ini akan memberikan status warga negara baru kepada penduduk asli.

Persyaratan naturalisasi ini antara lain :
  1. Waktu tinggal minimum
  2. Usia minimum
  3. Taat hukum
  4. Kondisi kesehatan yang baik
  5. Memiliki wawasan yang baik mengenai negaranya yang baru
  6. Dan yang terpenting adalah : mau menanggalkan kewarganegaraan lamanya
Mereka sebagai pemohon, akan melewati berbagai macam tahap seleksi (screening test) sesuai dengan kualifikasi hukum yang telah ditetapkan.

Bila sukses, maka mereka akan





Disumpah dengan membuat suatu deklarasi



Dan diberi sertifikat kewarganegaraan



Selanjutnya, mereka mendapatkan hak sepenuhnya sebagai warga negara seperti warga negara aseli yang lain.

Selain mendapatkan hak, tentunya mereka juga mendapatkan kewajiban atau tugas sebagai warga negara.


Bila pemohon gagal memenuhi standar kualifikasi ini - apapun itu , maka pemohon pasti akan ditolak





Proses naturalisasi ini bukanlah monopoli era kenegaraan modern.

Di masa-masa lalu pun telah terjadi proses naturalisasi ini.

Mari kita melihat dalam Alkitab :

Exo 12:48-49
(48) Tetapi apabila seorang asing telah menetap padamu dan mau merayakan Paskah bagi TUHAN, maka setiap laki-laki yang bersama-sama dengan dia, wajiblah disunat; barulah ia boleh mendekat untuk merayakannya; ia akan dianggap sebagai orang asli. Tetapi tidak seorangpun yang tidak bersunat boleh memakannya.

(49) Satu hukum saja akan berlaku untuk orang asli dan untuk orang asing yang menetap di tengah-tengah kamu."
Num 9:14 Apabila seorang asing yang telah menetap padamu hendak merayakan Paskah bagi TUHAN, maka haruslah ia merayakannya menurut segala ketetapan dan peraturan Paskah. Satu ketetapan harus berlaku bagi kamu, baik bagi orang asing maupun bagi orang Israel asli."


Num 15:13-16
(13) Setiap orang Israel asli haruslah berbuat demikian, apabila ia mempersembahkan korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN.
(14) Dan apabila seorang asing telah menetap padamu, atau seorang lain yang tinggal di antara kamu atau di antara keturunanmu kelak, hendak mempersembahkan korban api-apian yang baunya menyenangkan bagi TUHAN, maka seperti yang kamu perbuat, demikianlah harus diperbuatnya.
(15) Mengenai jemaah itu, haruslah ada satu ketetapan bagi kamu dan bagi orang asing yang tinggal padamu; itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi kamu turun-temurun: kamu dan orang asing haruslah sama di hadapan TUHAN.

(16) Satu hukum dan satu peraturan berlaku bagi kamu dan bagi orang asing yang tinggal padamu."





H1616
גּיר גּר
gêr gêyr
gare, gare
From H1481; properly a guest; by implication a foreigner: - alien, sojourner, stranger.

H1481
גּוּר
gûr
goor
A primitive root; properly to turn aside from the road (for a lodging or any other purpose), that is, sojourn (as a guest); also to shrink, fear (as in a strange place); also to gather for hostility (as afraid): - abide, assemble, be afraid, dwell, fear, gather (together), inhabitant, remain, sojourn, stand in awe, (be) stranger, X surely.



Orang asing yang bukan jemaat Israel, yang berada diluar jemaat, yang masih 'berada di jalan ' , mereka boleh masuk dalam kumpulan jemaat Israel - to turn aside from the road in order to be abide, to be assembled together with an Israelite

Entah mereka bangsa Moab, Mesir, Yunani, Kanaan, Asyur, dll.

Asalkan mereka memenuhi kualifkasi yang ditentukan oleh hukum yang ada, yaitu : Satu hukum yang berlaku bagi semua - Taurat.

Salah satunya adalah : sunat bagi kaum lelaki asing.

Selanjutnya mereka akan mendapatkan 'sertifikat' - sebuah pengakuan :

...ia akan dianggap sebagai orang asli... (Exo 12:48-49)

Yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang Israel aseli (who are native-born).




Ketika orang asing itu tinggal menetap (גּוּר gûr), maka dia menjalani suatu proses atau 'ritual' naturalisasi hingga menjadi satu bagian dengan jemaat Israel.

Bagi mereka berlaku satu hukum.

Bagi mereka berlaku hak


Salah satu hak tadi adalah :

Hak penebusan dosa

Ketika imam besar (high priest) masuk Ruang Maha Kudus satu tahun satu kali



Lev 16:33-34 (33) Ia harus mengadakan pendamaian bagi tempat maha kudus, bagi Kemah Pertemuan dan bagi mezbah, juga bagi para imam dan bagi seluruh bangsa itu, yakni jemaah itu. (34) Itulah yang harus menjadi ketetapan untuk selama-lamanya bagimu, supaya sekali setahun diadakan pendamaian bagi orang Israel karena segala dosa mereka." Maka Harun melakukan seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa.

Imam besar satu tahun sekali masuk kedalam Ruang Maha Kudus untuk mengadakan pendamaian - penebusan dosa :

1. Membawa darah lembu sebagai korban penebusan (penghapusan) dosa diri nya sendiri dan keluarganya

Lev 16:6 (11,14) Kemudian Harun harus mempersembahkan lembu jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa baginya sendiri dan dengan demikian mengadakan pendamaian baginya dan bagi keluarganya.

2. Membawa darah domba jantan untuk menebus dosa segenap jemaat Israel

Lev 16:15 Lalu ia harus menyembelih domba jantan yang akan menjadi korban penghapus dosa bagi bangsa itu dan membawa darahnya masuk ke belakang tabir, kemudian haruslah diperbuatnya dengan darah itu seperti yang diperbuatnya dengan darah lembu jantan, yakni ia harus memercikkannya ke atas tutup pendamaian dan ke depan tutup pendamaian itu.

Seluruh dosa jemaat, yang asli (native-born) dan jemaat hasil naturalisasi, mendapatkan pengampunan (penghapusan) dosa di dalam Ruang Maha Kudus ini.

Penebusan (penghapusan) dosa dan pendamaian ini tidak berlaku bagi anggota jemaat Israel yang keluar dari jemaat ataupun orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka atau pun yang berada disekeliling mereka.

Penebusan adalah hak eklusive anggota jemaat Israel saja!


1Ch 13:2 And David said unto all the congregation of Israel, If it seem good unto you, and that it be of the LORD our God, let us send abroad unto our brethren every where, that are left in all the land of Israel, and with them also to the priests and Levites which are in their cities and suburbs, that they may gather themselves unto us:



H6951
קהל qâhâl
kaw-hawl
From H6950; assemblage (usually concretely): - assembly, company, congregation, multitude.


Mari kita lihat dalam Bahasa Yunani kitab Septuaginta (LXX)

1Ch 13:2 καὶ εἶπεν Δαυιδ τῇ πάσῃ ἐκκλησίᾳ Ισραηλ Εἰ ἐφ᾿ ὑμῖν ἀγαθὸν καὶ παρὰ κυρίου θεοῦ ἡμῶν εὐοδωθῇ, ἀποστείλωμεν πρὸς τοὺς ἀδελφοὺς ἡμῶν τοὺς ὑπολελειμμένους ἐν πάσῃ γῇ Ισραηλ, καὶ μετ᾿ αὐτῶν οἱ ἱερεῖς οἱ Λευῖται ἐν πόλεσιν κατασχέσεως αὐτῶν, καὶ συναχθήσονται πρὸς ἡμᾶς,


H1577 : LXX Strong (G1577)

ἐκκλησία
ekklēsia
ek-klay-see'-ah
From a compound of G1537 and a derivative of G2564; a calling out, that is, (concretely) a popular meeting, especially a religious congregation


Qahal itu...

Ecclesia itu ...

Jemaat itu ...

Congregation itu ...

Assembly itu ...

...adalah the calling out ...

Jemaat Israel itu adalah mereka-mereka yang dipanggil keluar dari tanah Mesir tempat perbudakan

Jemaat ini di dirikan diatas landasan hukum moral - Taurat, sebuah landasan yang kokoh dan kuat yang keluar dari mulut Tuhan sendiri

Jemaat Israel diatas tidaklah murni 100% native-born, melainkan berisi juga Israel-Israel baru hasil naturalisasi, yaitu mereka-mereka yang telah mendeklarasikan sebagai bagian dari jemaat Israel, baik mulai dari saat keluar dari tanah Mesir, maupun saat tiba di Kanaan.


Adalah sebuah jemaat yang sama pula yang didirikan oleh Yesus:

Mat 16:18 And I also say to you that you are Peter, and on this rock I will build My assembly, and the gates of Hades will not prevail against her.

Mat 16:18 κἀγὼ δέ σοι λέγω ὅτι σὺ εἶ Πέτρος, καὶ ἐπὶ ταύτῃ τῇ πέτρᾳ οἰκοδομήσω μου τὴν ἐκκλησίαν, καὶ πύλαι ᾅδου οὐ κατισχύσουσιν αὐτῆς.

Adalah ἐκκλησίαν, ecclesia, congregation, assembly yang sama, yang dilandaskan pada landasan yang kokoh - hukum moral, hukum kenegaraan, hukum kewarganegaraan, satu hukum berlaku untuk semua. Tidak ada hukum ganda.

Mat 16:16 Maka jawab Simon Petrus: "Engkau adalah Mesias, Anak Allah yang hidup!"

Sebuah Deklarasi Naturalisasi!

Yesus mendesain dan membangun jemaatNya berdasarkan hukum konstitusi yang kuat - batu karang - petra : "Engkau adalah Mesias, Anak Allah yang hidup!"

Setiap warga negara asing (dunia) yang melakukan naturalisasi , harus mau tunduk dan taat akan hukum ini

Rom 10:9-10
(9) Sebab jika kamu mengaku dengan mulutmu, bahwa Yesus adalah Tuhan, dan percaya dalam hatimu, bahwa Allah telah membangkitkan Dia dari antara orang mati, maka kamu akan diselamatkan.
(10) Karena dengan hati orang percaya dan dibenarkan, dan dengan mulut orang mengaku dan diselamatkan.

Pengakuan dari mulut adalah sebuah deklarasi (sumpah) dalam proses naturalisasi.

Pengakuan ini harus rela - dari dalam hati - yang berarti menanggalkan kewarganegaraan dunia dan beralih menjadi kewarganegaraan Sorga.

2Th 1:5 suatu bukti tentang adilnya penghakiman Allah, yang menyatakan bahwa kamu layak menjadi warga Kerajaan Allah, kamu yang sekarang menderita karena Kerajaan itu.

Setiap warga negara entah native-born atau hasil naturalisasi ini memiliki hak dan kewajiban sepenuhnya

Salah satu hak itu adalah : Penebusan Dosa!

Setiap warga negara yang sah, ia secara otomatis menerima hak penebusan dosa dan pendamaian yang dilakukan oleh Sang Imam Besar.

Heb 9:12 dan Ia telah masuk satu kali untuk selama-lamanya ke dalam tempat yang kudus bukan dengan membawa darah domba jantan dan darah anak lembu, tetapi dengan membawa darah-Nya sendiri. Dan dengan itu Ia telah mendapat kelepasan yang kekal.

Langkah yang benar adalah :

1. Proses naturalisasi
2. Proses penerimaan hak dan kewajiban

Penebusan adalah bagi mereka yang berada di dalam jemaat (ecclesia), bukan mereka yang berada di luar jemaat (ecclesia)

Penebusan (penghapusan) dosa dan pendamaian ini tidak berlaku bagi anggota jemaat 'Israel' yang keluar dari jemaat ataupun orang asing yang tinggal di tengah-tengah mereka atau pun yang berada disekeliling mereka.

Penebusan adalah hak eklusive anggota jemaat 'Israel' saja!

Bila orang asing yang hendak menerima atau meminta penebusan ini, maka ia harus melakukan proses naturalisasi.

Bukan sebaliknya!

Penerimaan hak dan kewajiban adalah konsekuensi logis atas hasil naturalisasi.

"Engkau adalah Mesias, Anak Allah yang hidup!"

Kalimat diatas adalah sumpah deklarasi naturalisasi!

Jemaat-jemaat seperti inilah petros-petros (petra) yang sesungguhnya, mereka tidak akan dikuasai oleh alam maut!


Maukah Anda melakukan proses naturalisasi?

Maka Anda akan mendapatkan hak dan kewajiban warga negara Kerajaan Sorga!

Penebusan dosa dan pendamaian denga Bapa di Sorga!



with warm regards

No comments: